Iklan Dua

BBH Balikpapan Minta Peristiwa Kubangan KM 8 Diusut sebagai Dugaan Pelanggaran Hukum

$rows[judul]
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Tragedi di kawasan KM 8 Balikpapan yang menelan enam korban jiwa telah menjadi duka mendalam bagi masyarakat khususnya keluarga korban. Kubangan air berukuran luas di area yang diduga sebagai lahan bekas aktivitas pengerukan menyisakan banyak pertanyaan, terutama tentang bagaimana sebuah lokasi yang seharusnya aman bisa berubah menjadi titik maut bagi anak-anak yang hanya ingin bermain. 

Bagi Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada serangkaian aspek hukum yang perlu ditelaah secara cermat, karena keselamatan publik tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran, kelalaian, atau ketidakjelasan status pengelolaan lahan. 

Kabid Litbang Biro Bantuan Hukum Balikpapan, Agung Wicaksono, S.H.,M.H menegaskan, bahwa perhatian utama tim BBH tertuju pada karakteristik lokasi tersebut yang memperlihatkan ciri-ciri lahan bekas galian. 

"Apakah benar lahan itu termasuk kategori Galian C? Apakah aktivitas sebelumnya memiliki izin? Dan apakah pengembang atau pemilik tanah telah memenuhi kewajiban hukumnya untuk memastikan area itu tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar?. Semua pertanyaan ini menuntut jawaban yang berbasis hukum dan bukti," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, dalam perspektif hukum, kategori Galian C merujuk pada kegiatan pengambilan material tambang tertentu seperti tanah, batu, pasir, kerikil, dan sebagainya. Kegiatan ini tunduk pada aturan pertambangan, termasuk kewajiban izin, pengawasan teknis, hingga reklamasi pasca-penambangan. Meski BBH tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kubangan di KM 8 adalah aktivitas Galian C ilegal, beberapa ciri di lapangan layak untuk menjadi dasar penyelidikan. 

"Ukuran lahan yang cukup luas, kedalaman kubangan, kontur tanah yang tidak alami, dan bentuk permukaan yang mirip area pengerukan menimbulkan dugaan bahwa ada aktivitas pengambilan material pada waktu sebelumnya," kata Agung. 

Kota Balikpapan sejak lama sebenarnya telah memiliki aturan khusus mengenai aktivitas pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2000, sebuah regulasi yang dibuat untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan akibat pengerukan tanah yang tidak terkendali. 

Perda tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk pengambilan bahan galian termasuk tanah, batu, pasir, kerikil, dan material sejenis wajib melalui izin resmi dari pemerintah daerah, lengkap dengan dokumen lingkungan, peta koordinat lokasi, serta kewajiban rehabilitasi lahan setelah kegiatan dihentikan.

Pada tahap ini, BBH Balikpapan menegaskan bahwa semua dugaan tersebut masih bersifat potensial, bukan kesimpulan final. Pemerintah Kota Balikpapan, terutama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan aparat penegak hukum, memiliki kewenangan untuk memastikan apakah benar terjadi penambangan tanpa izin atau justru area itu merupakan bagian dari proyek pengembangan yang belum direklamasi. 

"Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam analisis ini, tetapi potensi pelanggaran tidak boleh diabaikan," tegas Agung.

Terlepas dari status galian tersebut, pengembang atau pemilik lahan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas. Pasal 1367 KUHPerdata mengatur bahwa pemilik tanah 
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaiannya menjaga keamanan objek yang berada di bawah penguasaannya. Kewajiban itu bukan hanya etis, tetapi bersifat yuridis. Apalagi jika lahan tersebut berada dekat pemukiman warga, tempat anak-anak beraktivitas setiap hari. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan setiap pengembang menjaga keselamatan kawasan pembangunan, termasuk menyediakan pengamanan fisik agar tidak menimbulkan risiko bagi warga. 

"Dalam praktiknya, setiap lahan dalam proses pembangunan harus dipagari, diberi tanda bahaya, atau diawasi secara rutin. Jika pengembang membiarkan area berbahaya terbuka tanpa pengamanan dan mengabaikan potensi risiko, maka unsur kelalaian dapat melekat," jelas Agung.

"Kelalaian ini bisa masuk dalam ranah pidana, yaitu Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Jika ditemukan bahwa area tersebut merupakan bagian dari proyek properti yang sedang atau pernah dikerjakan, pengembang harus mempertanggungjawabkan aspek keamanan dan mitigasinya. Tidak ada alasan bagi lahan bekas pengerukan dibiarkan terbuka tanpa penanganan. Bahkan jika pengerukan dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab utama tetap berada pada pemilik lahan,' sambungnya.

Kemudian didalam berbagai kasus kecelakaan berbasis lingkungan, kelalaian bukan hanya bisa berasal dari pelaku usaha atau pemilik lahan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab pengawasan yang 
bersumber dari berbagai regulasi. Jika kubangan tersebut telah lama dibiarkan dan tidak mendapatkan tindakan pengamanan, maka perlu dianalisis apakah pengawasan pemkot berjalan efektif. 

Dinas terkait seharusnya melakukan inspeksi berkala terhadap lahan-lahan yang memiliki potensi bahaya, terlebih di kawasan yang tengah berkembang seperti sekitar Grand City. Dalam banyak kasus di Indonesia, titik-titik bekas galian sering luput dari pengawasan karena dianggap bukan prioritas. Padahal, risikonya sangat nyata bagi masyarakat. 

Selain itu, di Kota Balikpapan juga terdapat Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024-2043. Perda ini mengatur penggunaan ruang kawasan, termasuk ruang terbuka hijau, permukiman, hingga area dengan pembatasan penggunaan. Jika lahan tersebut terletak di kawasan yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk aktivitas pengerukan, maka ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang 
yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Kemudian Kota Balikpapan juga memiliki regulasi terkait pengelolaan lingkungan, termasuk kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada setiap aktivitas yang berdampak pada kondisi lahan. Jika aktivitas sebelumnya dilakukan tanpa dokumen lingkungan, maka pengembang atau pemilik 
tanah dapat dikenai konsekuensi hukum tambahan.

Tragedi kematian enam anak bukan hanya isu tata ruang atau kelalaian teknis. Ini juga menyentuh aspek perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang 
Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, dan orang dewasa di sekitarnya memiliki kewajiban untuk menjamin anak terlindungi dari situasi berbahaya dan mengancam nyawanya. Lingkungan yang tidak aman dan dibiarkan tanpa pengamanan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak. 

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya bisa dilihat melalui kacamata hukum pertanahan atau konstruksi saja. Ada aspek moral dan hukum perlindungan anak yang menambah bobot pentingnya investigasi 
menyeluruh. Dalam pandangan Tim Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, tragedi ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan lingkungan dan tata ruang secara lebih serius. Tidak jarang kasus-kasus seperti ini hilang dalam ingatan setelah beberapa minggu, tanpa ada perubahan nyata pada regulasi atau pengawasan. 

Padahal, di balik kubangan 
yang tampak sepele, tersimpan potensi pelanggaran hukum yang sangat serius. Pemerintah dan kepolisian seharusnya melakukan penyelidikan yang mencakup: Status hukum lahan, Riwayat aktivitas pengerukan dan perizinannya, Pemilik dan pengendali lahan, Upaya 
pengamanan dan mitigasi risiko, dan Potensi pelanggaran pidana, perdata, sertaadministratif. Tanpa penelusuran menyeluruh, tragedi yang sama bisa terulang di titik lain.

Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan memandang bahwa tragedi KM 8 harus diusut tanpa kompromi. Jika benar ada pelanggaran hukum, siapapun pelakunya baik pengembang, pemilik lahan, kontraktor, ataupun pemerintah harus dimintai 
pertanggungjawaban. 

Kematian enam anak bukan angka statistik. Ini adalah tanda bahwa ada 
sistem yang tidak berjalan dengan baik. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan mendorong pemerintah daerah, aparat hukum, dan dinas teknis untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. 

"Tragedi ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan lahan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Keselamatan publik harus menjadi prioritas di atas kepentingan apa pun," tutup Agung. (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)