Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan modal kerja. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp31 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2026, setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan serta pemanfaatan dana pembiayaan yang diterima perusahaan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, SH, memberikan keterangan kepada media.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, SH menjelaskan bahwa AA merupakan pihak debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari PT PPA Finance.
“Pada tanggal 11 Maret 2026 kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA yang merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa. Yang bersangkutan merupakan pihak debitur yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujarnya kepada awak media, dikantor Kejari Balikpapan, Rabu (11/3/2026).
Perkara ini berawal pada 2017 ketika PT BSP mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance untuk kebutuhan modal kerja sekaligus investasi usaha. Nilai pembiayaan awal yang diajukan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Dalam perjalanannya, pada periode 2018 hingga 2019 perusahaan tersebut kembali memperoleh tambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar. Dengan demikian total dana yang diterima PT BSP dari lembaga pembiayaan tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan maupun penggunaan dana tersebut. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut kemudian berujung pada kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp31 miliar,” jelas Donny.
Kejari Balikpapan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, hingga penelusuran aliran dana yang diterima perusahaan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bagaimana dana pembiayaan tersebut digunakan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Kami akan terus menggali fakta terkait penggunaan dana pembiayaan ini, termasuk menelusuri aliran dana dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan tambahan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 terkait uang pengganti dan juncto Pasal 20 huruf c mengenai penyertaan.
PT Bara Surya Perkasa diketahui merupakan perusahaan yang beroperasi di Balikpapan, sementara PT PPA Finance berkedudukan di Jakarta dan merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan investasi serta modal kerja bagi perusahaan. (*)
Tulis Komentar