Iklan Dua

Praperadilan Efraim Sinambela, Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka hingga Penyitaan

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Tim Penasihat Hukum Efraim Sinambela mengajukan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Dalam kesimpulan perkara praperadilan, mereka meminta Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penyitaan yang dilakukan terhadap Efraim tidak sah.

Permintaan tersebut disampaikan Tim penasihat hukum Efraim, Suen Redy Nababan S.E., S.H., M.H, Mangara Tua Silaban, S,H, dan Miki Yanti Purba, S,H., M.H dari Kantor Hukum Suen Redy Nababan & Partners dalam kesimpulan perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN Bpp yang diajukan Efraim Sinambela. Kesimpulan itu disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti surat, serta keterangan ahli yang telah diperiksa selama persidangan.

Suen Redy Nababan mengatakan, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Efraim, mulai dari penetapan tersangka, pemanggilan, penangkapan hingga penyitaan.

“Dalam kesimpulan Pemohon, kami meminta hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon mulai dari proses penyelidikan, penetapan tersangka, penangkapan sampai penyitaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” kata Suen berdasarkan kesimpulan yang diajukan pihaknya, Selasa (29/9/2026). 

Salah satu persoalan yang diajukan adalah penetapan Efraim sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026. Menurut Pemohon, Termohon tidak dapat menunjukkan bahwa pada saat penetapan tersebut telah tersedia sedikitnya dua alat bukti yang sah dan relevan.

Pemohon menyebut sejumlah dokumen yang kemudian digunakan sebagai alat bukti baru diperoleh melalui penyitaan pada 4 September 2026. Artinya, dokumen tersebut diperoleh setelah Efraim ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dasar itu, Pemohon menilai alat bukti yang diperoleh setelah penetapan tersangka tidak dapat digunakan untuk membenarkan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.

Selain penetapan tersangka, Pemohon mempersoalkan proses penyelidikan. Dalam persidangan, menurut kuasa hukum, Termohon tidak dapat menunjukkan Rencana Penyelidikan. Surat Perintah Penyelidikan yang dipersoalkan juga disebut baru muncul dalam jawaban Termohon setelah perkara praperadilan didaftarkan.

Pemohon turut menyoroti materi gelar perkara penyelidikan. Laporan Polisi yang menjadi dasar perkara disebut berkaitan dengan dugaan penggelapan BPKB, namun dalam hasil gelar perkara terdapat pembahasan mengenai bukti visum yang menurut Pemohon tidak berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemanggilan Efraim Dipersoalkan

Pemohon juga mempersoalkan mekanisme pemanggilan Efraim. Tim penasihat hukum menyatakan Efraim tidak pernah menerima secara langsung surat panggilan yang ditujukan kepadanya.

Surat tersebut disebut diterima oleh anak Pelapor, meskipun Termohon dinilai telah mengetahui bahwa Efraim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Menurut Pemohon, pemanggilan tidak cukup hanya dikirimkan, tetapi harus diterima oleh orang yang dipanggil. Apabila penyidik mengetahui seseorang sudah tidak tinggal di alamat tersebut, penyidik dinilai harus berupaya mencari alamat terbaru.

Persoalan lain yang diajukan adalah mekanisme pengambilan sumpah saksi dan ahli. Pemohon menyebut pemeriksaan saksi dan ahli telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelum berita acara sumpah dilakukan.

“Ahli yang diajukan Termohon sendiri menyatakan bahwa keterangan saksi tidak sah apabila penyumpahan dilakukan setelah pemberian keterangan. Ahli yang diajukan Pemohon juga memberikan pendapat yang sejalan,” ujar Suen dalam kesimpulan Pemohon.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon menilai keterangan yang diperoleh melalui mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menetapkan Efraim sebagai tersangka.

Penangkapan Disebut Berlangsung 51 Jam

Pemohon selanjutnya mempersoalkan pemberitahuan penetapan tersangka. Efraim disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026, tetapi surat penetapan tersangka baru diterima pada 4 September 2026, setelah dirinya ditangkap.

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan durasi penangkapan terhadap Efraim.

Berdasarkan dokumen yang diajukan dalam persidangan, penangkapan dimulai pada 3 September 2026 pukul 19.00 WITA. Efraim kemudian disebut dilepaskan pada 5 September 2026 pukul 22.00 WITA.

Dengan perhitungan tersebut, Pemohon menyebut penangkapan berlangsung selama 51 jam. Pemohon menilai durasi tersebut telah melampaui batas waktu penangkapan yang diperkenankan dalam KUHAP.

Keluarga Efraim juga disebut tidak menerima salinan Surat Perintah Penangkapan dalam waktu yang ditentukan. Menurut Pemohon, keluarga hanya diberikan kesempatan untuk memotret surat tersebut.

Penyitaan Dilakukan Sebelum Penetapan Pengadilan

Pemohon turut mempersoalkan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan akun FIF, surat pernyataan konsumen, serta bukti transfer senilai Rp10 juta.

Menurut Pemohon, penyitaan dilakukan pada 4 September 2026. Sementara itu, Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Balikpapan baru diperoleh pada 7 September 2026.

Pemohon menilai Termohon tidak dapat membuktikan adanya keadaan mendesak yang dapat menjadi dasar dilakukannya penyitaan terlebih dahulu tanpa izin pengadilan.

“Pemohon berpendapat penyitaan harus mengikuti mekanisme hukum acara pidana. Kalau penyitaan dilakukan terlebih dahulu tanpa izin pengadilan, keadaan mendesaknya harus dapat dibuktikan,” kata Suen.

Selain persoalan penyitaan, Pemohon menemukan adanya perbedaan nomor Surat Perintah Penyidikan dalam dokumen yang diajukan.

Dalam Surat Perintah Penangkapan tercantum SP.Sidik/179/VIII/Res.1.11/2026, sedangkan dalam Surat Pemberitahuan Penangkapan tercantum SP.Sidik/170/VIII/Res.1.11/2026.

Menurut Pemohon, perbedaan nomor tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum penyidikan dan tindakan upaya paksa terhadap Efraim.

Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Pemohon juga meminta hakim menyatakan penetapan Efraim Sinambela sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Pemohon meminta penangkapan terhadap Efraim dinyatakan tidak sah, serta tindakan penyitaan dan penggunaan alat bukti yang diperoleh melalui penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah.

Pemohon juga meminta seluruh akibat hukum dari tindakan-tindakan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Suen Redy Nababan bersama Mangara Tua Silaban dan Miki Yanti Purba. menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil tersebut kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan, sehingga seluruh dalil yang disampaikan tim penasihat hukum merupakan posisi hukum Pemohon yang masih harus dinilai oleh hakim melalui putusan. (/*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)